Kamis, 12 Juni 2014

PEDOFILIA

Pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi).
Menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia adalah parafilia di mana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan interpersonal. Pada saat ini rancangan DSM-5 mengusulkan untuk menambahkanhebefilia dengan kriteria diagnostik, dan akibatnya untuk mengubah nama untuk gangguan pedohebefilik. Meskipun gangguan ini (pedofilia) sebagian besar didokumentasikan pada pria, ada juga wanita yang menunjukkan gangguan tersebut, dan peneliti berasumsi perkiraan yang ada lebih rendah dari jumlah sebenarnya pada pedofil perempuan. Tidak ada obat untuk pedofilia yang telah dikembangkan.

Pedofil  merupakan sebuah gangguan jiwa pada orang dewasa yang memiliki kepentingan seksual yang sangat tinggi. Hal ini sering terjadi pada anak-anak dibawah umur. Banyak berita yang tersebar tentang kejahatan pedofilia yang sering terjadi di lingkungan sekolah. Sudah  banyak korban-korban yang mengalami kejahatan tersebut. Terutama di Indonesia sudah banyak korban-korban akibat ulah pedofilia tersebut.


Solusi untuk menghindari pedofilia dapat dilakukan dengan cara menambah peraturan dan pengamanan pada setiap sekolah agar hal tersebut tidk menimpa anak-anak, selain itu memberi sanksi yang setimpal pada pelaku pedofilia.selain itu orang tua pun berperan sangat penting dalam mencegah kejahatan pedofilia. Orang tua harus menjaga dan memberikan nasihat kepada anaknya agar tetap berhati-hati dan terhadap berbagai macam kejahatan termasuk pedofilia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar