Kamis, 12 Juni 2014

KONTRADIKSI TERHADAP KEJAHATAN NARKOBA

Pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby, perempuan asal Australia yang dijuluki Ratu Mariyuana merupakan pesan kepada dunia internasional, bahwa pemerintah Indonesia bersikap lunak terhadap kejahatan narkoba dan sejenisnya.
Itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir yang dihubungi di Jakarta, Sabtu sore. “Sikap pemerintah itu bisa mengundang para pelaku narkoba dari lainnya untuk memasok narkoba ke Indonesia,” papar Muzakir.
Ia menilai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Corby merupakan konsekuensi atas pengurangan hukuman yang selama ini diberikan kepada Corby, karena sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah menandatangani grasi, atau pengurangan hukuman lima tahun kepada Corby.
“Jadi pembebasan bersyarat ini merupakan konsekuensi pengurangan hukuman yang telah diberikan kepada Corby, sehingga Corby mendapat pembebasan bersyarat lebih cepat,” papar Muzakir.
Seperti diketahui, Corby divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Mei 2005. Ia dinyatakan bersalah terbukti menyeludupkan 4,2 kilogram ganja ke Bali.
Menurut Muzakir, pembebasan bersyarat kepada Corby implikasi sangat luar biasa, dan ini sangat kontras dengan sikap pemerintah yang mengaku bersikap keras terhadap pelaku narkoba, tapi pada sisi yang lain juga bersikap lunak.
“Apalagi Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya, meskipun bukan diktum menyatakan, bahwa hukuman mati terhadap narkoba dinilainya inskonstitusional. Ini yang membuat tatanan hukuman kita rusak,” papar Muzakir.
Dikatakan dia, pembebebasan bersyarat yang diberikan pemerintah Indonesia memang untuk menunjukkan citra Indonesia di dunia internasional, khususnya negara-negara yang menghalalkan narkoba, bahwa Indonesia tidak memberikan hukuman berat kepada pelaku narkoba. Tetapa, sikap Indonesia itu justru akan dikecam oleh negara-negara yang memerangi narkoba di negaranya.
“Di dalam negeri sendiri pemerintah akan mendapat kecaman dengan sikapnya yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby,” papar Muzakir. (johara)

Menurut saya, indonesia masih pemeintah indonesia kurang dalam menanggapi kejahatan narkoba. Masalahnya banyak orang yang terkena kasus narkoba. Mereka yang menggunakan narkoba tidak mendapatkan sanksi yang setimpal padahal narkoba sudah jelas dilarang. Alangkah baiknya pemerintah lebih memperhatikan kembali pada peraturan-peraturan yang ada dan memberikan sanksi yang sepantasnya, agar bangsa Indonesia terbebas dari kejahatan narkoba.
Sumber : Pos Kota


PEDOFILIA

Pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi).
Menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia adalah parafilia di mana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan interpersonal. Pada saat ini rancangan DSM-5 mengusulkan untuk menambahkanhebefilia dengan kriteria diagnostik, dan akibatnya untuk mengubah nama untuk gangguan pedohebefilik. Meskipun gangguan ini (pedofilia) sebagian besar didokumentasikan pada pria, ada juga wanita yang menunjukkan gangguan tersebut, dan peneliti berasumsi perkiraan yang ada lebih rendah dari jumlah sebenarnya pada pedofil perempuan. Tidak ada obat untuk pedofilia yang telah dikembangkan.

Pedofil  merupakan sebuah gangguan jiwa pada orang dewasa yang memiliki kepentingan seksual yang sangat tinggi. Hal ini sering terjadi pada anak-anak dibawah umur. Banyak berita yang tersebar tentang kejahatan pedofilia yang sering terjadi di lingkungan sekolah. Sudah  banyak korban-korban yang mengalami kejahatan tersebut. Terutama di Indonesia sudah banyak korban-korban akibat ulah pedofilia tersebut.


Solusi untuk menghindari pedofilia dapat dilakukan dengan cara menambah peraturan dan pengamanan pada setiap sekolah agar hal tersebut tidk menimpa anak-anak, selain itu memberi sanksi yang setimpal pada pelaku pedofilia.selain itu orang tua pun berperan sangat penting dalam mencegah kejahatan pedofilia. Orang tua harus menjaga dan memberikan nasihat kepada anaknya agar tetap berhati-hati dan terhadap berbagai macam kejahatan termasuk pedofilia.