Senin, 01 Desember 2014

PENATAAN LINGKUNGAN HIDUP

Penataan lingkungan hidup adalah rangkaian kegiatan menata sebuah kawasan agar lebih bermanfaat secara optimal berdasarkan ketentuan dalam rencana tata ruang wilayah. Kawasan yang penataan rapih dan tertata dengan baik dan disesuaikan dengan fungsi kawasan tersebut, akan menjadikan kawasan tersebut menjadi lebih bermanfaat.
Tujuan penataan lingkungan antara lain :
ü  Agar tercipta pengelolaan lingkungan secara terencana, rasional dan optimal sesuai daya dukungnya.
ü  Agar terwujudnya keseimbangan tata guna lahan dengan daya dukung lingkungan.
ü  Agar tercipta kelestarian mutu lingkungan dan kesejahteran makhluk hidup .

Aspek dasar yang dapat mendukung konsep penataan lingkungan hidup antara lain:
1.      KEINDAHAN
Lingkungan  yang bersih merupakaan dambaan setiap orang. Semua orang pastii menginginkan  sebuah kawasan dan lingkungan di sekitarnya dengan keadaan indah . Karena lingkungan yang indah sangat dibutuhkan agar memberikan kesan nyaman.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan agar lingkungan tetap terjaga, diantaranya :
·         Menerapkan konsep dalam sebuah pembangunan yang berwawasan lingkugan.
·         Menumbuhkan kesadaran pada masyarakat sekitar.
·         Mengendalikan daerah yang dapat meresapkan air penataan lingkunannya baik dan budaya hidup yang bersih.

2.      KENYAMANAN

Kenyamanan lingkungan adalah situasi lingkungan yang bersih indah dan sejuk sehingga orang merasa  aman, senang, dan tenang. 

Ada beberapa aspek kenyamanan dengan lingkungan, diantaranya :
·         Situasi lingkungan yang memberikan rasa aman, tenang pada diri kita dan diri orang lain.
·         Kenyamanan dalam arti memberikan rasa senang dalam sebuah lingkungan.
·         Lingkungan yang dapat memberikan manfaat untuk memenuhi kebutuhan dan kelangsungan hidup.

3.      KERINDANGAN
Penanaman pohon yang rindang akan menambah kesan sejuk pada sebuah lingkungan. Semakin banyak pohon yang tertanam pada sebuah lingkungan maka akan semakin rindang dan semakin sejuk.

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk membuat lingkungan di sekitar lebih rindang diantaranya :
·         Menanamkan budaya menanam pohon.
·         Melakukan penghijauan di tempat yang gersang.
·         Melakukan reboisasi berkala berkesinambungan.
·         Mengganti tumbuhan yang mati dengan yang baru/masih hidup.
·         Membuat dan menegakkan aturan pemeliharaan lingkungan.

4.      KEBERSIHAN
Lingkungan yang bersih adalah lingkungan yang diinginkan bag setiap orang. Karena apabila lingkungan bersih kita akan terbebas dari penyakit.

Ada beberapa hal  agar lingkungan tetap bersih, diantaranya :
·         Menyediakan sarana tempat sampah atau tong sampah.
·  Mengadakan gotong royong untuk membersihkan lingkungan pada setiap minggunya.
·         Mnerapkan peraturan untuk tidak membuang sampah sembarangan.






Sumber : http://fazrulprasetya.blogspot.com/2012/04/penataaan-lingkungan-hidup.html

LINGKUNGAN HIDUP

Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup dialam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.
Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.
                                         
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, danmakhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara.

Masalah lingkungan hidup di Indonesia
Bahaya alam: banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor,limbah industri, limbah pariwisata, limbah rumah sakit.
Masalah Lingkungan hidup di Indonesia saat ini: penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan; polusi air dari limbah industri dan pertambangan; polusi udara di daerah perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia); asap dan kabut dari kebakaran hutan; kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka alam/suaka margasatwa; perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang dilindungi; penghancuran terumbu karang; pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara maju; pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan; semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur; hujan asam yang merupakan akibat dari polusi udara.
Limbah Rumah Sakit
Merupakan hasil dari pemakaian peralatan kesehatan padat dan cair, bahan kimia dan bagian dari tubuh manusia yang tidak dapat digunakan lagi. Unit penghasil limbah di rumahsakit adalah semua unit yang menghasilkan limbah seperti loundri, dapur, unit kamar operasi, laboratorium, unit radiologi, apotek/farmasi, perkantoran, kantin dan lain sebagainya. pengolahan limbah padat dan cair dapat dilakukan dengan cara kimiawi dan cara tradisional, tetapi dalam standarisasinya incenarator.








Kamis, 12 Juni 2014

KONTRADIKSI TERHADAP KEJAHATAN NARKOBA

Pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby, perempuan asal Australia yang dijuluki Ratu Mariyuana merupakan pesan kepada dunia internasional, bahwa pemerintah Indonesia bersikap lunak terhadap kejahatan narkoba dan sejenisnya.
Itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir yang dihubungi di Jakarta, Sabtu sore. “Sikap pemerintah itu bisa mengundang para pelaku narkoba dari lainnya untuk memasok narkoba ke Indonesia,” papar Muzakir.
Ia menilai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Corby merupakan konsekuensi atas pengurangan hukuman yang selama ini diberikan kepada Corby, karena sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah menandatangani grasi, atau pengurangan hukuman lima tahun kepada Corby.
“Jadi pembebasan bersyarat ini merupakan konsekuensi pengurangan hukuman yang telah diberikan kepada Corby, sehingga Corby mendapat pembebasan bersyarat lebih cepat,” papar Muzakir.
Seperti diketahui, Corby divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Mei 2005. Ia dinyatakan bersalah terbukti menyeludupkan 4,2 kilogram ganja ke Bali.
Menurut Muzakir, pembebasan bersyarat kepada Corby implikasi sangat luar biasa, dan ini sangat kontras dengan sikap pemerintah yang mengaku bersikap keras terhadap pelaku narkoba, tapi pada sisi yang lain juga bersikap lunak.
“Apalagi Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya, meskipun bukan diktum menyatakan, bahwa hukuman mati terhadap narkoba dinilainya inskonstitusional. Ini yang membuat tatanan hukuman kita rusak,” papar Muzakir.
Dikatakan dia, pembebebasan bersyarat yang diberikan pemerintah Indonesia memang untuk menunjukkan citra Indonesia di dunia internasional, khususnya negara-negara yang menghalalkan narkoba, bahwa Indonesia tidak memberikan hukuman berat kepada pelaku narkoba. Tetapa, sikap Indonesia itu justru akan dikecam oleh negara-negara yang memerangi narkoba di negaranya.
“Di dalam negeri sendiri pemerintah akan mendapat kecaman dengan sikapnya yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby,” papar Muzakir. (johara)

Menurut saya, indonesia masih pemeintah indonesia kurang dalam menanggapi kejahatan narkoba. Masalahnya banyak orang yang terkena kasus narkoba. Mereka yang menggunakan narkoba tidak mendapatkan sanksi yang setimpal padahal narkoba sudah jelas dilarang. Alangkah baiknya pemerintah lebih memperhatikan kembali pada peraturan-peraturan yang ada dan memberikan sanksi yang sepantasnya, agar bangsa Indonesia terbebas dari kejahatan narkoba.
Sumber : Pos Kota


PEDOFILIA

Pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi).
Menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia adalah parafilia di mana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan interpersonal. Pada saat ini rancangan DSM-5 mengusulkan untuk menambahkanhebefilia dengan kriteria diagnostik, dan akibatnya untuk mengubah nama untuk gangguan pedohebefilik. Meskipun gangguan ini (pedofilia) sebagian besar didokumentasikan pada pria, ada juga wanita yang menunjukkan gangguan tersebut, dan peneliti berasumsi perkiraan yang ada lebih rendah dari jumlah sebenarnya pada pedofil perempuan. Tidak ada obat untuk pedofilia yang telah dikembangkan.

Pedofil  merupakan sebuah gangguan jiwa pada orang dewasa yang memiliki kepentingan seksual yang sangat tinggi. Hal ini sering terjadi pada anak-anak dibawah umur. Banyak berita yang tersebar tentang kejahatan pedofilia yang sering terjadi di lingkungan sekolah. Sudah  banyak korban-korban yang mengalami kejahatan tersebut. Terutama di Indonesia sudah banyak korban-korban akibat ulah pedofilia tersebut.


Solusi untuk menghindari pedofilia dapat dilakukan dengan cara menambah peraturan dan pengamanan pada setiap sekolah agar hal tersebut tidk menimpa anak-anak, selain itu memberi sanksi yang setimpal pada pelaku pedofilia.selain itu orang tua pun berperan sangat penting dalam mencegah kejahatan pedofilia. Orang tua harus menjaga dan memberikan nasihat kepada anaknya agar tetap berhati-hati dan terhadap berbagai macam kejahatan termasuk pedofilia.

Senin, 28 April 2014

LOKALISASI

LOKALISASI
Lokalisasi yang banyak tersebar di Kabupaten Banyuwangi memang sudah ditutup. Keberadaan lokalisasi prostitusi dinilai cukup membahayakan dan mengancam masa depan generasi muda.
Bupati Abdullah Azwar Anas memang tak mau kompromi. Kepala daerah yang diusung PDIP, Golkar dan PKB ini memerintahkan aparat di bawahnya untuk tegas bila mengetahui ada praktik liar di eks lokalisasi.Salah satu alasan paling utama kebijakan penutupan lokalisasi yang diambil Pemkab Banyuwangi karena angka penderita HIV/AIDS yang sangat tinggi di wilayahnya. Saat ini penderita yang terdeteksi positif HIV/AIDS mencapai 1.600 Orang."Dari yang terdeteksi sebagian besar masih berusia muda 26-27 tahun. Berarti mereka mulai tertular saat 16-17 tahun karena virus HIV/AIDS baru terdeteksi 10 tahun kemudian. Ini adalah niat kita untuk menyelamatkan anak-anak muda, generasi penerus kita," terang Bupati Anas, Minggu (27/4/2014).
Kekhawatiran itu diungkap Bupati Anas saat mendatangi eks lokalisasi Blibis di Dusun Blibis, Desa Patoman, Kecamatan Rogojampi dan Padang Pasir. Bupati mendapat laporan bila di eks lokalisasi ini kembali para PSK beroperasi."Mari kita semua kerja sama demi generasi muda kita di masa mendatang. Kalau ada yang nakal tetap operasi sembunyi-sembunyi segera laporkan dan kita tindak," kata Bupati Anas.

Tanggapan
Lokalisasi menurut saya sangat membahayakan generasi muda untuk masa yang akan datang.  Selain itu lokalisasi juga sangat berbahaya terutama untuk kesehatan, diantaranya angka penderita HIV dan AIDS sangat tinggi. Lokalisasi sangat banyak terjadi di mana saja terutama di daerah Banyuwangi seperti berita yang saya dapat di atas. Lokalisasi juga sering terjadi pada anak usia yang masih belia, maka dari itu sangat membahayan bagi penerus masa depan kita.

Solusi
Perl adanya penegakkan hokum yang tegas dan menindak lanjuti lokalisasi. Dibuat juga sanksi-sanksi agar lokalisasi bisa terhindar. Kita juga perlu melindungi generasi muda akar terbebas dari lokalisasi dan masa depannya tidak terancam.



JIKA SAYA MENJADI CALEG

JIKA SAYA MENJADI CALEG
Caleg ataupun calon anggota legislative merupakan suatu topic utama untuk saat ini. Apabila saya ditujuk untuk menjadi caleg, ada beberapa hal yang akan saya lakukan diantaranya sebagai berikut :
ü  Menjaga dan terus melestarikan budaya disekitar.
ü  Melaksanakan program go green di setiap jalan, dan di setiap rumah.
ü  Memperhatikan kalangan bawah yang membutuhkan.
ü  Membuat sekolah gratis untuk kalangan bawah.
ü  Memberikan buku-buku gratis untuk anak yang ada di kalangan bawah.
ü  Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

ü  Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPR

COKELAT_BENDERA

Biar saja ku tak seindah matahari
Tapi selalu ku coba tuk menghangatkanmu
Biar saja ku tak setegar batu karang
Tapi selalu ku coba tuk melindungimu
Biar saja ku tak seharum bunga mawar
Tapi selalu ku coba tuk mengharumkanmu
Biar saja ku tak seelok langit sore
Tapi selalu ku coba tuk mengindahkanmu
Ku pertahankan kau demi kehormatan bangsaku
Ku pertahankan kau demi tumpah darah
Semua pahlawan-pahlawanku
* merah putih teruslah kau berkibar
  di ujung tiang tertinggi di indonesiaku ini
  merah putih teruslah kau berkibar
  di ujung tiang tertinggi di indonesiaku ini
  merah putih teruslah kau berkibar
  ku akan selalu menjagamu

Dalam lagu tersebut kita sebagai warga Indonesia diajak untuk selalu membela bangsa kita dalam keadaan apapun. Walaupun kita bekerja, belajar di negeri orang lain, tetapi kita harus tetap membela bangsa kita. Untuk itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik perlu melestarikan dan membela Negara kita agar tetap jaya. Dan kita harus bisa membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang lebih baik lagi dan bisa menjadi Negara yang lebih maju dalam segala bidang.

Selain itu perlu rasa nasionalisme yang tinggi untuk menjadikan bangsa menjadi yang lebih baik lagi. Kita sebagai generasi muda yang diwariskan kebudayaan yang sangat melimpah perlu melestarikan kebudayaan tersebut. Kita juga harus mempunyai rasa nasionalisme seperti para pahlawan yang telah membela bangsa dari para penjajah.