Pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa
atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua)
biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada
anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat
bervariasi).
Menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia adalah parafilia di
mana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan
seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka
memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan interpersonal. Pada saat ini rancangan DSM-5 mengusulkan untuk
menambahkanhebefilia dengan kriteria diagnostik, dan akibatnya untuk
mengubah nama untuk gangguan
pedohebefilik. Meskipun gangguan ini (pedofilia) sebagian besar
didokumentasikan pada pria, ada juga wanita yang menunjukkan gangguan tersebut,
dan peneliti berasumsi perkiraan yang ada lebih rendah dari jumlah sebenarnya
pada pedofil perempuan. Tidak ada obat untuk pedofilia yang telah dikembangkan.
Pedofil merupakan
sebuah gangguan jiwa pada orang dewasa yang memiliki kepentingan seksual yang
sangat tinggi. Hal ini sering terjadi pada anak-anak dibawah umur. Banyak
berita yang tersebar tentang kejahatan pedofilia yang sering terjadi di
lingkungan sekolah. Sudah banyak
korban-korban yang mengalami kejahatan tersebut. Terutama di Indonesia sudah
banyak korban-korban akibat ulah pedofilia tersebut.
Solusi untuk menghindari pedofilia dapat dilakukan dengan
cara menambah peraturan dan pengamanan pada setiap sekolah agar hal tersebut
tidk menimpa anak-anak, selain itu memberi sanksi yang setimpal pada pelaku
pedofilia.selain itu orang tua pun berperan sangat penting dalam mencegah kejahatan
pedofilia. Orang tua harus menjaga dan memberikan nasihat kepada anaknya agar
tetap berhati-hati dan terhadap berbagai macam kejahatan termasuk pedofilia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar