BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Museum Fatahillah merupakan aset wisata sejarah di Jakarta.
Museum Fatahillah atau orang lebih mengenal dengan sebutan Museum Sejarah
Jakarta terletak di Jalan Taman Fatahillah no 2, Jakarta Utara Telepon : (62
21) 6901483. Nama Museum Fatahillah diambil dari nama taman dihalaman Museum
Fatahillah. Museum ini menyimpan banyak hal untuk diceritakan dari masa lalu.
Mulai dari perjalanan sejarah Jakarta, hasil penggalian arkeologi di kawasan
Jakarta, mebel antik dari abad ke-18, keramik, gerabah, hingga batu prasasti.
Terdapat juga berbagai koleksi tentang kebudayaan Betawi, numismatik, dan
becak. Bahkan kini juga diletakkan patung Dewa Hermes (menurut mitologi Yunani,
merupakan dewa keberuntungan dan perlindungan bagi kaum pedagang) semula
terletak di perempatan Harmoni dan meriam Si Jagur dianggap mempunyai kekuatan
magis. Museum Fatahillah juga sudah dilengkapi beberapa fasilitas sehingga
cocok sekali untuk dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara (Modul
Museum Fatahillah, 2008: 15).
Daya tarik Museum fatahillah yaitu mempunyai keistimewaan
koleksi keanekaragaman benda-benda bersejarah, seperti benda-benda arkeologi
masa Hindu, Buddha, hingga Islam, benda-benda budaya peninggalan masyarakat
Betawi, aneka mebel antik mulai abad ke-18 bergaya Cina, Eropa, dan Indonesia,
gerabah, keramik, dan prasasti. Koleksi benda-benda tersebut dipamerkan
diberbagai ruang Museum Fatahillah Jakarta, seperti Ruang Prasejarah, Ruang
Jakarta Masa Kini, Ruang Prasasti, Ruang Joen Pieter Zoon Coen. Bagi pengunjung
untuk menikmati koleksi museum akan dimudahkan oleh tata pamer Museum Sejarah
Jakarta. Tata pamer tersebut dirancang berdasarkan kronologi sejarah, yakni
dengan cara menampilkan sejarah Jakarta dalam bentuk display. Koleksi-koleksi
tersebut ditunjang secara grafis oleh foto-foto, gambar-gambar dan sketsa,
peta, dan label penjelasan agar mudah dipahami berdasarkan latar belakang
sejarahnya.
Potensi Museum Fatahillah yaitu sebagai obyek wisata adalah
sisi perkembangan Kota Jakarta kuno hingga modern ini. Di kawasan ini terlihat
adanya sungai sebagai poros kota, benteng, kawasan Pecinan, perdagangan, pusat
pemerintahan, dan permukiman. Membawa wisatawan mengembara mengenang dan
melihat bagaimana Jakarta berkembang tentu amat menarik.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana sejarah museum Fatahillah Jakarta?
2.
Bagaimana tindakan konservasi yang akan dan yang
sudah dilakukan?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui sejarah museum Fatahilah Jakarta
2.
Untuk mengetahui tindakan konservasi yang akan dan
yang sudah dilakukan untuk museum Fatahillah
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Museum
Fatahillah
Staadhuis
itulah nama semula gedung Museum Sejarah Jakarta yang berada dijalan Taman
Fatahillah Nomor 1 Jakarta Barat. Luas areal seluruhnya 13.588 m2, dan bangunan
yang berada diatasnya tersebut, dilindungi oleh Pemerintah Pusat maupu
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Keputusan Mendikbud No.28/M/1988 dan
keputusan Gubernur DKI Jakarta No.475 tahun 1993).
Pada
masa pemerintahan VOC di Batavia, Museum Sejarah Jakarta mulanya digunakan
sebagai gedung Balaikota (Stadhuis). Pada tanggal 27 April 1626, Gubernur
Jenderal Pieter de Carpentier (1623-1627) membangun gedung balaikota baru yang
kemudian direnovasi pada tanggal 25 Januari 1707 di masa pemerintahan Gubernur
Jenderal Joan van Hoorn dan baru selesai pada tanggal 10 Juli 1710 di masa
pemerintahan Gubernur Jenderal Abraham van Riebeeck.
Selain
sebagai Balaikota, gedung ini juga berfungsi sebagai Pengadilan, Kantor Catatan
Sipil, tempat warga beribadah di hari Minggu, dan Dewan Kotapraja (College van
Scheppen). Pada tahun 1925-1942 gedung ini juga dimanfaatkan sebagai Kantor
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pada tahun 1942-1945 dipakai untuk kantor
pengumpulan logistik Dai Nippon. Tahun 1952 digunakan pula sebagai Markas
Komando Militer Kota (KMK) I yang kemudian menjadi Kodim 0503 Jakarta Barat.
Setelah itu pada tahun 1968 gedung ini diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta dan
kemudian dijadikan sebagai Museum pada tahun 1974.
Museum
Sejarah Jakarta yang terletak di Jalan Taman Fatahillah No.1, Jakarta Barat ini
adalah sebuah lembaga museum yang memiliki sejarah yang cukup panjang. Pada
tahun 1919, dalam rangka 300 tahun berdirinya kota Batavia, warga kota Batavia
khususnya Belanda mulai tertarik dengan sejarah kota Batavia. Pada tahun 1930
didirikanlah sebuah yayasan yang bernama Oud Batavia (Batavia Lama) yang
bertujuan untuk mengumpulkan segala ihwal tentang sejarah kota Batavia. Tahun
1936, Museum Oud Batavia diresmikan oleh Gubernur Jenderal Tjarda van
Starkenborgh Stachouwer (1936-1942), dan dibuka untuk umum pada tahun 1939.
Museum
Oud Batavia ini merupakan lembaga swasta di bawah naungan Koninklijk
Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (Ikatan Batavia untuk Seni
dan Ilmu Pengetahuan) yang didirikan pada tahun 1778 dan turut berperan dalam
mendirikan Museum Nasional. Koleksi-koleksinya kebanyakan merupakan
peninggalan-peninggalan masyarakat Belanda yang bermukim di Batavia sejak awal
abad XVI, seperti mebel, perabot rumah tanngga, senjata, keramik, peta, serta
buku-buku.
Pada
masa kemerdekaan, Museum Oud Batavia berubah nama menjadi Museum Djakarta Lama
dibawah naungan LKI (Lembaga Kebudayaan Indonesia) dan pada tahun 1968
diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta. Setelah Museum Sejarah Jakarta diresmikan
pada tanggal 30 Maret 1974, maka seluruh koleksi dari Museum Djakarta Lama
dipindahkan ke Museum Sejarah Jakarta dan ditambah dengan koleksi dari Museum
Nasional.
Sedari
tahun 1999 Museum Sejarah Jakarta digagas bukan sekedar sebagai tempat untuk
merawat dan memamerkan benda yang berasal dari masa penjajahan, tetapi harus
bisa menjadi tempat bagi seluruh khalayak untuk menambah pengetahuan dan
pengalaman tentang sejarah kota Jakarta, serta dapat dinikmati sebagai tempat rekreasi.
Museum ini berupaya menyediakan berbagai informasi mengenai perjalanan panjang
sejarah kota Jakarta, sejak masa prasejarah hingga masa kini dalam bentuk yang
lebih kreatif, serta menyelenggarakan kegiatan yang rekreatif dan menarik guna
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya warisan budaya.
Pada
awalnya sejarah museum fatahillah merupakan bangunan kolonial Belanda yang
dipergunakan sebagai balai kota.
Peresmian gedung dilakukan pada tanggal 27 April 1626, oleh Gubernur
Jenderal Pieter de Carpentier (1623-1627) dan membangun gedung balai kota baru
yang kemudian direnovasi pada tanggal 25 Januari 1707, pada masa pemerintahan
Gubernur Jenderal Joan van Hoorn dan baru selesai pada tanggal 10 Juli 1710 di
masa pemerintahan lain, yaitu pada Gubernur Jenderal Abraham van Riebeeck.
Gedung
yang dipergunakan sebagai Balaikota ini, juga memiliki fungsi sebagai
Pengadilan, Kantor Catatan Sipil, tempat warga beribadah di hari Minggu, dan
Dewan Kotapraja (College van Scheppen). Kemudian sekitar tahun 1925-1942, gedung tersebut juga digunakan untuk mengatur sistem
Pemerintahan pada Provinsi Jawa Barat. Kemudian
tahun 1942-1945, difungsikan sebagai
kantor tempat pengumpulan logistik Dai Nippon.
Kemudian
sekitar tahun 1919 untuk memperingati berdirinya batavia ke 300 tahun, warga
kota Batavia khususnya para orang Belanda mulai tertarik untuk membuat sejarah
tentang kota Batavia. Lalu pada tahun 1930, didirikanlah yayasan yang bernama
Oud Batavia (Batavia Lama) yang bertujuan untuk mengumpulkan segala hal tentang
sejarah kota Batavia.
Tahun
1936, Museum Oud Batavia diresmikan oleh Gubernur Jenderal Tjarda van
Starkenborgh Stachouwer (1936-1942), dan dibuka untuk umum pada tahun 1939..
Setelah itu pada tahun 1968 gedung ini diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta dan
kemudian dijadikan sebagai Museum pada tahun 1974. Pada sejarah museum
fatahillah berdasarkan pembentukannya hingga bisa kita kunjungi sampai sekarang
ini, menyimpan sisa penjajahan di dalamnya. Terbentuk menjadi dua lantai dengan
ruang bawah tanah ini, berisikan banyak peninggalan bersejarah yaitu:
• Lantai bawah : Berisikan
peninggalan VOC seperti patung, keramik-keramik barang kerajinan seperti
prasasti, gerabah, dan penemuan batuan yang ditemukan para arkeolog. Terdapat
pula peninggalan kerajinan asli Betawi (Batavia) seperti dapur khas Betawi
tempo dulu
• Lantai dua : Terdapat
perabotan peninggalan para bangsa Belanda mulai dari tempat tidur dan
lukisan-lukisan, lengkap dengan jendela besar yang menghadap alun-alun. Konon,
jendela besar inilah yang digunakan untuk melihat hukuman mati para tahanan
yang dilakukan di tengah alun-alun.
• Ruang bawah tanah : Yang
tidak kalah penting pada bangunan ini adalah, penjara bawah tanah para tahanan
yang melawan pemerintahan Belanda. Terdiri dari 5 ruangan sempit dan pengap
dengan bandul besi, sebagai belenggu kaki para tahanan.
2.2
Konservasi di Museum
Fatahillah
Museum
Batavia Lama ini dibuka untuk umum pada tahun 1939. Pada masa kemerdekaan
museum ini berubah menjadi ”Museum Djakarta Lama” di bawah naungan LKI (Lembaga
Kebudayaan Indonesia) dan selanjutnya pada tahun 1968 ”Museum Djakarta Lama”
diserahkan kepada PEMDA DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta pada saat itu -Ali
Sadikin- kemudian meresmikan gedung ini menjadi Museum Sejarah Jakarta pada
tanggal 30 Maret 1974.
Untuk
meningkatkan kinerja dan penampilannya, Museum Sejarah Jakarta sejak tahun 1999
bertekad menjadikan museum ini bukan sekedar tempat untuk merawat, memamerkan
benda yang berasal dari periode Batavia, tetapi juga harus bisa menjadi tempat
bagi semua orang baik bangsa Indonesia maupun asing, anak-anak, orang dewasa
bahkan bagi penyandang cacat untuk menambah pengetahuan dan pengalaman serta
dapat dinikmati sebagai tempat rekreasi.
Kerusakan bangunan ini
berdasarkan hasil observasi adalah sebagai berikut:
·
Kerusakan Fisik
Kerusakan ini disebabkan oleh
faktor alam seperti air hujan, angin dan panasnya matahari. kerusakan yang
disebabkan oleh faktor ini sehingga mengakibatkan tampak rapuh dan kusam.
Selain itu komponen bahan bangunan dari kayu seperti pintu kayu, jendela, dan
sebagainya juga rusak akibat faktor ini.
·
Kerusakan Mekanis
Kerusakan ini disebabkan faktor
konstruksi dan struktur bangunan itu sendiri maupun faktor dari luar.
Saat
ini, bangunan bersejarah Museum Sejarah Jakarta atau yang lebih dikenal dengan
Museum Fatahillah yang mendapat perhatian lebih. Perhatian lebih ini diwujudkan
dengan melakukan renovasi dan konservasi tehadap museum yang terletak di
Jakarta Barat ini.
Tindakan
Konservasi yang dililih adalah preservasi, rekonstruksi, revitalisasi, dan
konsilidasi. Dimana kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh pemerintah pada
bulan Oktober 2014 – Januari 2015. Tindakan-tindakan yang demikian sebenarnya
sudah meralisasikan pada 10 Januari 1972
oleh Ali Sadikin (selaku Gubernur DKI Jakarta kala itu). Namun kegiatan
tersebut terhambat 20 tahun karena dinilai perlu untuk menetapkan pengaturan
benda-benda cagar budaya dengan mengeluarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1992
tentang Benda Cagar Budaya (BCB) yang setahun kemudian direalisasikan oleh
Pemda DKI Jakarta dengan mengeluarkan SK Gubernur No.Cb. 475 Tahun 1993 yang
isinya menetapkan Bangunan-Banguan Bersejarah dan Monumen di DKI Jakarta
dilindungi sebagai bangunan cagar budaya (BCB) oleh pemerintah.
Kegiatan
Konservasi yang harus dilakukan adalah kegiatan yang sama dengan kegiatan yang
sudah dilakukan oleh pemerintah. Misalnya dengan cara menggunakan cat anti
rayap agar benda-benda yang terbuat dari kayu tidak lapuk dan dimakan rayap.
Dan juga pemeritah yang selaku pemilik bangunan harus lebih memerhatikan
bangunan bukan hanya melakukan konservasi di luar bangunan tetapi di dalam
juga. Mengadakan sosialisasi terhadap pedagang-pedagang kaki lima yang memakai
lapak disana untuk berjualan agar membersihkan sampah-sampah yang ditimbulkan
dari usahanya. Dan juga sosialisasi dengan masyarakat dengan maksud melarang
masyarakat untuk buang air kecil sembarangan di pinggir bangunan, dilarang
mencoret dinding bangunan, dan dilarang untuk membuang sampah di areal bangunan. Pemerintah juga harus
mengadakan tempat sampah yang ekstra.
2.3
Fasilitas Museum
Fatahillah
a.
Perpustakaan
b.
Kantin
c.
Toko Souvenir
d.
Sinema Fatahillah
e.
Ruang Pertemuan
f.
Taman Dalam
g.
Mushola
2.4
Aktifitas Museum
Fatahillah
a.
Wisata Jakarta Lama
b.
Wisata at Night Museum
c.
Workshop Sketsa Gedung Tua
d.
Nonton Bareng Film Jadul
e.
Pentas Seni ala Jakarta
BAB
III
ILUSTRASI
KASUS
BAB IV
KESIMPULAN
Pusat Kota Batavia terletak di
bekas Balai Kota yang kini menjadi Museum Sejarah Jakarta/ Museum Fatahillah.
Bangunan bertingkat dua yang menjadi pusat kota dan pemerintahan VOC se-Asia
tenggara itu diselesaikan pada tahun 1712. Namun, dua tahun sebelumnya telah
diresmikan oleh Gubernur Jenderal Abraham Van Riebeeck (1653-1713). Tentang
bangunan itu sendiri sebetulnya merupakan Balai Kota kedua dari Balai Kota
pertama yang lebih kecil, sederhana dan didirikan pada tahun 1620, tapi hanya
bertahan selama beberapa tahun saja.
Konservasi Museum Fatahillah dilakukan untuk
melestarikan bangunan bersejarah yang ada pada masa pemerintahan VOC. Museum
ini memiliki banyak sejarah yang wajib dipertahankan dan dilestarikan oleh
Jakarta, karena merupakan salah satu bagian ikon dari kota Jakarta. Beberapa
upaya telah dilakukan untuk melestarikan museum ini salah satunya merawat
bagian dari bangunan dengan cat khusus. Pada saat ini Museum Fatahillah menjadi
salah satu objek wisata, yang ramai dikunjungi oleh para wisatawan local maupun
asing.
SUMBER
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Museum_Fatahillah
http://satupedang.blogspot.co.id/2015/02/sejarah-gedung-museum-fatahillah.html?m=1
http://www.indonesiakaya.com